Pengertian tentang Bangsa dan Negara
Bangsa adalah
suatu kelompok manusia yang dianggap memiliki identitas bersama, dan mempunyai kesamaan bahasa, agama, ideologi, budaya,
dan/atau sejarah. Mereka umumnya
dianggap memiliki asal-usul keturunan yang
sama. Bangsa menurut para ahli:
Ernest Renan à Bangsa adalah suatu
nyawa, suatu akal yang terjadi dari dua hal, yaitu rakyat yang harus
bersama-sama menjalankan satu riwayat, dan rakyat yang kemudian harus mempunyai
kemauan untuk menjadi satu.
Otto Bauer à Bangsa adalah kelompok manusia yang
mempunyai kesamaan karakter.
Anthony D. Smith à Bangsa
adalag suatu komunitas yang memiliki nama, menguasai suatu tanah air, memiliki
mitos-mitos dan sejarah bersama, budaya publik bersama, perekonomian tunggal,
dan hak serta kewajiban bersama bagi semua anggotanya.
Benedict Anderson à Bangsa adalah suatu komunitas politik yang
terbayang dalam wilayah yang jelas batasnnya dan berdaulat.
Negara adalah pengorganisasian masyarakat
yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah tersebut, dengan sejumlah orang yang
menerima keberadaan organisasi ini. Syarat primer sebuah negara adalah
memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Negara
menurut para ahli:
Aristoteles
Negara adalah persekutuan dari keluarga dan desa untuk mencapai kehidupan
yang sebaik-baiknya.
G.W.F.Hegel
Negara adalah organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari
kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal.
Mr. Kranemburg
Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena adanya kehendak dari
suatu golongan atau bangsa.
Karl Marx
Negara adalah alat kelas yang berkuasa untuk menindas atau mengeksploitasi
kelas yang lain.
Teori terbentuknya negara
1) Teori Klasik, dibagi menjadi:
a. Teori Ketuhanan : Hal ini didasarkan
pada kepercayaan bahwa segala sesuatu terjadi atas kehendak Tuhan. Demikian
juga negara terjadi atas kehendak Tuhan. Tandanya nampak pada UUD-nya “by the
grace of God” (Atas berkat Tuhan Yang Maha Esa).
Para tokohnya adalah : Agustinus, Yulius Stahl, Haller, Kranenburg.
b. Teori Perjanjian Masyarakat : Terjadinya
negara karena adanya perjanjian masyarakat. Semua warga negara mengikat diri
dalam suatu perjanjian bersama untuk mendirikan suatu organisasi yang bisa
melindungi dan menjamin kelangsungan hidup bersama.
Para tokohnya adalah : Thomas Hobbes, John Locke, Montesquieu.
c. Teori Kekuasaan : Negara terbentuk atas
dasar kekuasaan dan kekuasaan adalah ciptaan mereka yang paling kuat. Tokoh
Penteorinya : Karl Marx, Oppenheimer, Kollikles.
d. Teori Hukum Alam : Hukum alam bukan
buatan negara, melainkan atas kekuasaan alam yang berlaku setiap waktu dan
tempat, serta bersifat universal dan tidak berubah. Menurut pendapat Plato
negara terjadi karena evolusi.
Tokoh yang terkenal dari teori ini adalah : Plato, Aristoteles, Agustinus,
dan Thomas Aquino.
2) Teori Modern
a. Penaklukan atau Penjajahan
b. Pemisahan diri dari suatu wilayah atau Negara dll.
Unsur Negara
1. Unsur konstitutif atau unsur pokok
a. Rakyat : Rakyat adalah semua orang yang
berada dan berdiam dalam wilayah negara tertentu. Rakyat dalam suatu negara
meliputi, Penduduk dan Warga Negara.
b. Wilayah : Wilayah adalah tempat yang
menunjukkan batas-batas dimana negara itu sungguh-sungguh dapat melaksanakan
kekuasaannya. Sehingga menjadi tempat berlindung bagi rakyat sekaligus tempat
bagi pemerintah untuk mengorganisir dan menyelenggarakan pemerintahan. Wilayah
satu negara terdiri dari: Wilayah darat, wilayah laut, wilayah udara dan
wilayah ekstra teritorial (contoh: wilayah tempat berkerjanya bada perwakilan
sebuah negara.).
c. Pemerintah yang berdaulat : Suatu badan
yang mempunyai wewenang melaksanakan kebijakan negara yang terdiri atas
presiden, wakil presiden, dan para mentri.
2. Unsur Deklaratif atau unsur tambahan.
Unsur tambahan untuk berdirinya suatu negara berupa pengakuan
dari negara lain, yaitu: pengakuan de facto (secara nyata) dan pengakuan de
jure (secara hukum). Sekelompok orang bisa saja mengakui suatu wilayah yang
terdiri atas orang-orang dengan sistem pemerintahan, namun tidak akan disetujui
dunia internasional jika didirikan di atas negara yang sudah ada.
Bentuk Negara
Negara kesatuan
Suatu negara berdaulat, yang berkuasa satu pemerintah
pusat yang mengatur seluruh daerah secara totalitas. Bentuk negara ini tidak
terdiri atas beberapa negara, yang menggabungkan diri sedemikian rupa hingga
menjadi satu negara yang negara-negara itu mempunyai status
bagian-bagian.
Negara Kesatuan dapat berbentuk :
1. Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi, dimana segala sesuatu dalam negara itu langsung diatur dan diurs oleh pemeintah pusat dan daerah-daerah tinggal melaksanakannya.
2. Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi, dimana kepala daerah diberikan kesempatan dan kekuasaan untuk mengurus rumah tangganya sendiri (otonomi daerah) yang dinamakan daerah swatantra.
Negara Serikat (Federasi)
1. Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi, dimana segala sesuatu dalam negara itu langsung diatur dan diurs oleh pemeintah pusat dan daerah-daerah tinggal melaksanakannya.
2. Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi, dimana kepala daerah diberikan kesempatan dan kekuasaan untuk mengurus rumah tangganya sendiri (otonomi daerah) yang dinamakan daerah swatantra.
Negara Serikat (Federasi)
Suatu negara yang merupakan gabungan dari beberapa
negara yang menjadi negara-negara bagian dari negara serikat itu. Negara-negara
bagian itu asala mulanya adalah suatu negara yang merdeka dan berdaulat serta
berdiri sendiri. Dengan menggabungkan diri dengan negara serikat, berarti ia
telah melepaskan sebagian kekuasaanna dengan menyerahkan kepada negara serikat
itu. Kekuasaan yang diserahkan itu disebutkan satu demi satu (limiatif) yang
merupakan kekuasaan yang didelegasikan.
Kekuasaan Asli ada pada negara bagian karena berhubungan langsung dengan rakyatnya. Penyerahan kekuasaannya kepada negara serikat adlah hal-hal yang berhubungan dengan hubungan luar negeri. Pertahanan Negara, Keuangan, dan urusan Pos. Dapat juga diartikan bahwa bidang kegiatan pemerintah federasi adalah urusan-urusan selebihnya dari pemerintah negara-negara bagian.
Kekuasaan Asli ada pada negara bagian karena berhubungan langsung dengan rakyatnya. Penyerahan kekuasaannya kepada negara serikat adlah hal-hal yang berhubungan dengan hubungan luar negeri. Pertahanan Negara, Keuangan, dan urusan Pos. Dapat juga diartikan bahwa bidang kegiatan pemerintah federasi adalah urusan-urusan selebihnya dari pemerintah negara-negara bagian.
Demokrasi
Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara
sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat atas negara untuk dijalankan oleh
pemerintah. Demokrasi berasal dari bahasa yunani. Yakni kata
“Demos” berarti rakyat atau penduduk suatu tempat dan “cratein” atau “demos”
yang berate kekuasaan atau kedaulatan, dengan demikian maka demokrasi dapat
diartikan kekuasaan atau kedaulatan rakyat.
Walaupun
sebenarnya ditinjau dari pemahaman agama bahwa kekuasaan rakyat di bumi adalah
kekuasaan rakyat,karena memang pada saat umat manusia diturunkan kebumi
sekaligus diserahkan pengaturannya oleh tuhan kepada manusia atau rakyat yang
diciptakannya, sedangkan pengertian dalam bahasa yunani tidak hanya
mengadopsi dari agama disesuaikan dengan kehidupan. Pemahaman
rakyat itu sendiri sebenarnya belum ada kesepakatan karena pada kenyataan
komunitas – komunitas tertentu tidak mau disamakan sebagai rakyat.
Dalam
penerapan di negara kesatuan republik Indonesia demokrasi dapat dipandang
sebagai suatu mekanisme dan cita – cita hidup berkelompok yang ada
dalam UUD 1945 yang disebut kerakyatan. Demokrasi dapat juga dipandang sebagai
pola hidup berkelompok dalam organisasi Negara,sesuai dengan keinginan orang –
orang yang hidup dalam kelompok tersebut (demos). Keinginan orang –orang
yang ada daalm kelompok tersebut ditentukan oleh pandangan hidupnya, falsafah
hidupnya dan ideologi bangsa yang bersangkutan.
Dengan demikian demokrasi atau pemerintahan rakyat di Indonesia
didasarkan pada:
1. Nilai – nilai falsafah
pancasila atau pemerintahan
2.
Transformasi nilai – nilai pancasila pada bentuk dan system pemerintahan
3. Merupakan
konsekuensi dan komitmen terhadap nilai – nilai pancasila dan UUD 1945
Bentuk
Demokrasi Dalam Pengertian Sistem Pemerintahan Negara
Ada dua bentuk demokrasi dalam pemerintahan negara, antara lain :
- Pemerintahan
Monarki (monarki mutlak, monarki konstitusional, dan monarki parlementer)
- Pemerintahan
Republik : berasal dari bahasa latin, RES yang artinya pemerintahan dan
PUBLICA yang berarti rakyat. Dengan demikian dapat diartikan sebagai
pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak.
Sistem Pemerintahan
Sistem pemerintahan adalah sistem yang dimiliki satu negara dalam mengatur
pemerintahannya.
1. Sistem pemerintahan presidensial, disebut juga dengan sistem
kongresional.
Merupakan sistem pemerintahan negara republik dimana
kekuasaan eksklusif dipilih melalui pemilu dan terpisah dengan kekuasaan
legislatif. Unsur-unsur sistem pemerintahan presidensial: presiden yang dipilih
rakyat, menjalankan pemerintahan dan mengangkat pejabat-pejabat pemerintah yang
terkait.
2. Sistem Pemerintahan parlemeter.
Adalah sebuah sistem pemerintahan dimana parlemen memiliki
peranan penting dalam pemerintahan. Dalam hal ini parlemen memiliki wewenang
dalam mengangkat perdana menteri dan parlemen pun dapat menjatuhkan
pemerintahan, yaitu dengan cara mengeluarkan semacam mosi tidak percaya.
Sumber:
No comments:
Post a Comment