Saturday, 6 April 2013

Pemahaman Bangsa dan Negara


Pengertian tentang Bangsa dan Negara

Bangsa adalah suatu kelompok manusia yang dianggap memiliki identitas bersama, dan mempunyai kesamaan bahasaagamaideologibudaya, dan/atau sejarah. Mereka umumnya dianggap memiliki asal-usul keturunan yang sama. Bangsa menurut para ahli:

Ernest Renan  à Bangsa adalah suatu nyawa, suatu akal yang terjadi dari dua hal, yaitu rakyat yang harus bersama-sama menjalankan satu riwayat, dan rakyat yang kemudian harus mempunyai kemauan untuk menjadi satu.

Otto Bauer à Bangsa adalah kelompok manusia yang mempunyai kesamaan karakter.

Anthony D. Smith  à Bangsa adalag suatu komunitas yang memiliki nama, menguasai suatu tanah air, memiliki mitos-mitos dan sejarah bersama, budaya publik bersama, perekonomian tunggal, dan hak serta kewajiban bersama bagi semua anggotanya.

Benedict Anderson à Bangsa adalah suatu komunitas politik yang terbayang dalam wilayah yang jelas batasnnya dan berdaulat.

Negara adalah pengorganisasian masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah tersebut, dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini. Syarat primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Negara menurut para ahli:

Aristoteles
Negara adalah persekutuan dari keluarga dan desa untuk mencapai kehidupan yang sebaik-baiknya.

G.W.F.Hegel
Negara adalah organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal.

Mr. Kranemburg
Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena adanya kehendak dari suatu golongan atau bangsa.

Karl Marx
Negara adalah alat kelas yang berkuasa untuk menindas atau mengeksploitasi kelas yang lain.



Teori terbentuknya negara

1) Teori Klasik, dibagi menjadi:
     a. Teori Ketuhanan : Hal ini didasarkan pada kepercayaan bahwa segala sesuatu terjadi atas kehendak Tuhan. Demikian juga negara terjadi atas kehendak Tuhan. Tandanya nampak pada UUD-nya “by the grace of God” (Atas berkat Tuhan Yang Maha Esa). 
Para tokohnya adalah : Agustinus, Yulius Stahl, Haller, Kranenburg.
     b. Teori Perjanjian Masyarakat : Terjadinya negara karena adanya perjanjian masyarakat. Semua warga negara mengikat diri dalam suatu perjanjian bersama untuk mendirikan suatu organisasi yang bisa melindungi dan menjamin kelangsungan hidup bersama. 
Para tokohnya adalah : Thomas Hobbes, John Locke, Montesquieu.
     c. Teori Kekuasaan : Negara terbentuk atas dasar kekuasaan dan kekuasaan adalah ciptaan mereka yang paling kuat. Tokoh Penteorinya : Karl Marx, Oppenheimer, Kollikles.
     d. Teori Hukum Alam : Hukum alam bukan buatan negara, melainkan atas kekuasaan alam yang berlaku setiap waktu dan tempat, serta bersifat universal dan tidak berubah. Menurut pendapat Plato negara terjadi karena evolusi.
Tokoh yang terkenal dari teori ini adalah : Plato, Aristoteles, Agustinus, dan Thomas Aquino.
2) Teori Modern 
    a. Penaklukan atau Penjajahan
    b. Pemisahan diri dari suatu wilayah atau Negara dll.

Unsur Negara
1. Unsur konstitutif atau unsur pokok
    a. Rakyat : Rakyat adalah semua orang yang berada dan berdiam dalam wilayah negara tertentu. Rakyat dalam suatu negara meliputi, Penduduk dan Warga Negara.
    b. Wilayah : Wilayah adalah tempat yang menunjukkan batas-batas dimana negara itu sungguh-sungguh dapat melaksanakan kekuasaannya. Sehingga menjadi tempat berlindung bagi rakyat sekaligus tempat bagi pemerintah untuk mengorganisir dan menyelenggarakan pemerintahan. Wilayah satu negara terdiri dari: Wilayah darat, wilayah laut, wilayah udara dan wilayah ekstra teritorial (contoh: wilayah tempat berkerjanya bada perwakilan sebuah negara.).
    c. Pemerintah yang berdaulat : Suatu badan yang mempunyai wewenang melaksanakan kebijakan negara yang terdiri atas presiden, wakil presiden, dan para mentri.
2. Unsur Deklaratif atau unsur tambahan.
    Unsur tambahan untuk berdirinya suatu negara berupa pengakuan dari negara lain, yaitu: pengakuan de facto (secara nyata) dan pengakuan de jure (secara hukum). Sekelompok orang bisa saja mengakui suatu wilayah yang terdiri atas orang-orang dengan sistem pemerintahan, namun tidak akan disetujui dunia internasional jika didirikan di atas negara yang sudah ada.


Bentuk Negara

Negara kesatuan
Suatu negara berdaulat, yang berkuasa satu pemerintah pusat yang mengatur seluruh daerah secara totalitas. Bentuk negara ini tidak terdiri atas beberapa negara, yang menggabungkan diri sedemikian rupa hingga menjadi satu negara yang negara-negara itu mempunyai status bagian-bagian. 
Negara Kesatuan dapat berbentuk :
1. Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi, dimana segala sesuatu dalam negara itu langsung diatur dan diurs oleh pemeintah pusat dan daerah-daerah tinggal melaksanakannya.
2. Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi, dimana kepala daerah diberikan kesempatan dan kekuasaan untuk mengurus rumah tangganya sendiri (otonomi daerah) yang dinamakan daerah swatantra.

Negara Serikat (Federasi)
Suatu negara yang merupakan gabungan dari beberapa negara yang menjadi negara-negara bagian dari negara serikat itu. Negara-negara bagian itu asala mulanya adalah suatu negara yang merdeka dan berdaulat serta berdiri sendiri. Dengan menggabungkan diri dengan negara serikat, berarti ia telah melepaskan sebagian kekuasaanna dengan menyerahkan kepada negara serikat itu. Kekuasaan yang diserahkan itu disebutkan satu demi satu (limiatif) yang merupakan kekuasaan yang didelegasikan.
Kekuasaan Asli ada pada negara bagian karena berhubungan langsung dengan rakyatnya. Penyerahan kekuasaannya kepada negara serikat adlah hal-hal yang berhubungan dengan hubungan luar negeri. Pertahanan Negara, Keuangan, dan urusan Pos. Dapat juga diartikan bahwa bidang kegiatan pemerintah federasi adalah urusan-urusan selebihnya dari pemerintah negara-negara bagian.


Demokrasi

               Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah. Demokrasi berasal dari bahasa yunani. Yakni kata “Demos” berarti rakyat atau penduduk suatu tempat dan “cratein” atau “demos” yang berate kekuasaan atau kedaulatan, dengan demikian maka demokrasi dapat diartikan kekuasaan atau kedaulatan rakyat.
            Walaupun sebenarnya ditinjau dari pemahaman agama bahwa kekuasaan rakyat di bumi adalah kekuasaan rakyat,karena memang pada saat umat manusia diturunkan kebumi sekaligus diserahkan pengaturannya oleh tuhan kepada manusia atau rakyat yang diciptakannya, sedangkan pengertian dalam bahasa yunani tidak hanya mengadopsi  dari agama disesuaikan dengan kehidupan. Pemahaman rakyat itu sendiri sebenarnya belum ada kesepakatan karena pada kenyataan komunitas – komunitas tertentu tidak mau disamakan sebagai rakyat.

            Dalam penerapan di negara kesatuan republik Indonesia demokrasi dapat dipandang sebagai suatu mekanisme dan cita – cita  hidup berkelompok yang ada dalam UUD 1945 yang disebut kerakyatan. Demokrasi dapat juga dipandang sebagai pola hidup berkelompok dalam organisasi Negara,sesuai dengan keinginan orang – orang yang hidup dalam kelompok tersebut (demos). Keinginan orang –orang yang ada daalm kelompok tersebut ditentukan oleh pandangan hidupnya, falsafah hidupnya dan ideologi bangsa yang bersangkutan. 

Dengan demikian demokrasi atau pemerintahan  rakyat di Indonesia didasarkan pada:
 1. Nilai – nilai falsafah pancasila atau pemerintahan
       2. Transformasi nilai – nilai pancasila pada bentuk dan system pemerintahan
       3. Merupakan konsekuensi dan komitmen terhadap nilai – nilai pancasila dan UUD 1945 
     
      Bentuk Demokrasi Dalam Pengertian Sistem Pemerintahan Negara
Ada dua bentuk demokrasi dalam pemerintahan negara, antara lain :
  1. Pemerintahan Monarki (monarki mutlak, monarki konstitusional, dan monarki parlementer)
  2. Pemerintahan Republik : berasal dari bahasa latin, RES yang artinya pemerintahan dan PUBLICA yang berarti rakyat. Dengan demikian dapat diartikan sebagai pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak.

Sistem Pemerintahan
Sistem pemerintahan adalah sistem yang dimiliki satu negara dalam mengatur pemerintahannya. 
1. Sistem pemerintahan presidensial, disebut juga dengan sistem kongresional.
    Merupakan sistem pemerintahan negara republik dimana kekuasaan eksklusif dipilih melalui pemilu dan terpisah dengan kekuasaan legislatif. Unsur-unsur sistem pemerintahan presidensial: presiden yang dipilih rakyat, menjalankan pemerintahan dan mengangkat pejabat-pejabat pemerintah yang terkait. 
2. Sistem Pemerintahan parlemeter.
    Adalah sebuah sistem pemerintahan dimana parlemen memiliki peranan penting dalam pemerintahan. Dalam hal ini parlemen memiliki wewenang dalam mengangkat perdana menteri dan parlemen pun dapat menjatuhkan pemerintahan, yaitu dengan cara mengeluarkan semacam mosi tidak percaya.

Sumber: 


No comments:

Post a Comment